Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walokota
Penulis tidak diketahui
Komisi Pemilihan Umum · 2020