Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Penulis tidak diketahui
Komisi Pemilihan Umum · 2019