Keputusan komisi pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja komisi pemilihan umum propinsi/komisi independen pemilihan Aceh dan pemilihan kabupaten /kota pembentukan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota
; Nusa Tengagara Barat, Komisi pemilihan umum
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat · 2015